Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa pihak penyelenggara acara tidak boleh melepaskan tanggung jawab terkait dugaan penistaan agama dalam aksi promosi minuman keras (miras) yang melibatkan tantangan hafalan Alquran.


Aksi tersebut memicu gelombang kecaman setelah beredar video sebuah booth minuman keras pada gelaran festival musik di Ancol, Jakarta Utara, yang memberikan imbalan miras bagi pengunjung yang berhasil membaca Surah Ad-Dhuha.


Kiai Cholil menolak tegas jika pihak panitia atau penyelenggara beralasan bahwa kegiatan berkedok tantangan hafalan Alquran itu terjadi di luar koordinasi mereka.


“Tidak boleh atas nama, di luar koordinasi, kemudian dia lepas tanggung jawab. Yang kedua, harus dicari siapa yang punya inisiatif dan siapa yang melakukan penistaan itu secara hukum, secara moral, itu tidak layak. Dan mungkin nanti indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,” tegas Kiai Cholil di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/8/2026).


Menurutnya, penggunaan ayat suci Alquran untuk mempromosikan barang yang diharamkan dalam Islam telah melukai perasaan umat. Oleh karena itu, selain meminta pertanggungjawaban dari penyelenggara, Kiai Cholil juga mengimbau aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.


Ia mendesak kepolisian memanggil dan memeriksa para pelaku serta pihak yang menginisiasi aksi tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kerukunan dan tatanan hidup beragama di Indonesia.