Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menilai bahwa dampak dari kejahatan korupsi jauh lebih masif dan berbahaya jika dibandingkan dengan kejahatan narkoba maupun terorisme. Oleh karena itu, penerapan sanksi tegas hingga hukuman mati bagi para koruptor dinilai sangat krusial untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan negara.


Hal tersebut disampaikan Kiai Cholil Nafis dalam program Head to Head CNN Indonesia yang mengangkat tema "Hukuman Mati Koruptor: Keadilan atau Pelanggaran HAM." Diskusi tersebut menyoroti efektivitas penegakan hukum dan wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi yang berdampak sistemik.


"Tuntutan dari kami untuk hukuman mati perlu diterapkan sekali-sekalilah dalam dampak tertentu, sebagaimana kepada kasus narkoba. Saya pikir (korupsi) lebih bahaya daripada narkoba dalam hal ini. Bahkan mungkin kalau teroris hanya dua-tiga orang, ini (korupsi) dampaknya lebih besar," ujar Kiai Cholil dalam program tersebut, Rabu (12/8/2026). 


Menurutnya, hukuman hadir justru untuk mengatasi situasi yang sedang tidak kondusif akibat tingginya tingkat kejahatan. Mengulur penerapan hukuman mati bagi koruptor dengan alasan menunggu situasi kondusif dianggap tidak tepat.


"Adanya hukuman itu karena memang kondisi tidak kondusif. Agar kembali kondusif, maka butuh hukum dan hukuman. Ketika bicara hukuman mati kepada mereka yang memberikan dampak sistemik kepada negara ini, tujuannya agar orang yang punya niat korupsi menjadi takut. Kalau sudah mati, sudah tidak mungkin korupsi lagi," tegasnya.


Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini juga meluruskan anggapan bahwa hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa sanksi tegas tersebut sah secara konstitusi dan diakui secara hukum internasional.


Menanggapi kekhawatiran publik terkait kesiapan sistem peradilan Indonesia dalam menerapkan hukuman mati secara adil, Kiai Cholil mendorong agar aparat penegak hukum dan negara segera membenahi diri tanpa terus menunda.


"Kalau kita selalu berpikir ketidaksiapan, kapan kita dewanya? Di sinilah kita menuntut untuk segera dewasa. Adanya tuntutan hukuman mati mendorong kita untuk menyempurnakan diri menjadi negara yang maju dan bebas dari korupsi," ungkapnya.