Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, mengingatkan pentingnya pemberian honorarium yang layak bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap lembaga keuangan maupun industri syariah.
Ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini meminta agar besaran kompensasi atau honorarium yang diterima para DPS tidak berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
"Jangan sampai honor DPS itu di bawahnya UMR setempat. Ini kan enggak lucu. Jangan sampai di bawah UMR," ujar Kiai Cholil Nafis dalam gelaran Ijtima Sanawi XXII 2026 yang berlangsung di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Kiai Cholil Nafis mengungkapkan bahwa DSN MUI kerap menerima keluhan dari anggota DPS terkait besaran gaji yang belum mengalami penyesuaian selama bertahun-tahun, bahkan ada yang nilainya masih di bawah standar kelayakan. Menurutnya, pemenuhan hak finansial yang layak sangat krusial agar fungsi pengawasan syariah berjalan secara optimal dan profesional.
Saat ini, DSN MUI tengah berkoordinasi dan berjuang bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar penetapan standar kelayakan honorarium DPS dapat diatur secara formal, sebagaimana yang telah diterapkan pada sektor perbankan syariah.
"Kita sedang berusaha kepada OJK agar ditentukan seperti di bank. Di bank itu sudah ada ketentuan tentang berapa persentasenya," kata Wakil Ketua Umum MUI ini.
Meski memperjuangkan pendapatan dan kelayakan honorarium para DPS, Kiai Cholil mengingatkan bahwa independensi DPS harus tetap dijaga dengan ketat. Besaran honorarium yang diterima dari pihak industri tidak boleh memengaruhi integritas maupun opini syariah yang dikeluarkan oleh DPS.
"Independensinya DPS itu enggak boleh diintervensi. Meskipun dia yang ngasih honor, enggak boleh pendapatnya tunduk pada pendapatan. Pendapatnya tetap pendapatnya dia, tapi harus mendapatkan pendapatan," tegasnya.
Kiai Cholil Nafis Minta Honorarium Dewan Pengawas Syariah Tidak di Bawah UMR
📅 25 Oktober 2026✍️ SadamBerita



