Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus Harian DSN MUI KH M Cholil Nafis mendorong pembinaan serta komunikasi yang lebih efektif antara DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Hal ini dinilai penting untuk mengatasi berbagai kendala operasional dan pengawasan yang dihadapi industri keuangan syariah.
Ulama kelahiran Madura pada 1 Juni 1975 ini menyampaikan bahwa penguatan koordinasi dan saluran komunikasi yang lancar akan membantu DPS dalam menjalankan tugas pengawasan agar tetap selaras dengan fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK.
"Bahwa kita memang seiring antara bagaimana kita mengawal kesyariahan dengan mengawal regulasi. Kita memang harus bersama-sama," ujar Kiai Cholil dalam sambutannya pada pembukaan Ijtima’ Sanawi DPS ke-22 di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Kiai Cholil, DPS yang bertugas di masing-masing lembaga keuangan syariah membutuhkan dukungan pembinaan berkesinambungan. Hal ini lantaran tugas DPS tidak hanya memastikan kepatuhan syariah, tetapi juga menjawab tantangan inovasi bisnis yang terus berkembang pesat.
Wakil Ketua Umum MUI ini juga menegaskan bahwa DSN dan DPS memiliki ikatan struktural dan keilmuan yang erat. "Kami ingin menguatkan pertemuan ini bahwa kami DSN dan DPS adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan," tegasnya.
Melalui komunikasi yang efektif dan pembinaan rutin bersama OJK, Kiai Cholil merasa optimis setiap persoalan teknis pengawasan yang dihadapi DPS di lapangan dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan prinsip syariah maupun kepatuhan regulasi.
Kegiatan Ijtima’ Sanawi DPS XXII yang berlangsung pada 20–22 Oktober 2026 ini mengusung tema "Penguatan Peran DPS dalam Memaksimalkan Kolaborasi dan Integrasi Ekonomi dan Keuangan Syariah."
Forum tahunan kerja sama DSN-MUI dan OJK ini menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi, bertukar gagasan, dan memantapkan komitmen bersama dalam mengawal pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia.



