Jakarta, MCNID.net--Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) memperketat tata kelola dan pengawasan komunikasi bagi para calon Dewan Pengawas Syariah (DPS). DSN MUI resmi memangkas batas waktu pelaporan tindak lanjut surat rekomendasi penetapan DPS dari yang sebelumnya enam bulan menjadi hanya tiga bulan.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI, KH M Cholil Nafis, dalam pengarahannya pada ajang Ijtima Sanawi XXII 2026 yang digelar di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Kiai Cholil mengungkapkan, langkah tegas ini diambil untuk menertibkan iklim komunikasi dan transparansi antara DPS dengan DSN MUI. Selama ini, DSN MUI sering kali dituding lambat dalam mengeluarkan rekomendasi, padahal kendala utama justru terjadi di lapangan setelah surat rekomendasi tersebut diterbitkan.

​"Ketika mengajukan rekomendasi, biasanya minta cepat. Tetapi setelah surat rekomendasi keluar, sampai berbulan-bulan tidak ada laporan apakah yang bersangkutan diangkat atau tidak oleh lembaga keuangan tempatnya bertugas," ujar Kiai Cholil.

Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan bahwa skema pembatasan baru ini diatur di bawah unit Layanan Literasi, Relasi, dan Regulasi (LLRR) DSN MUI. Melalui aturan baru ini, penerima rekomendasi memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan pembaruan status dalam waktu maksimal 90 hari.

​"Sekarang batas waktunya kita pangkas menjadi tiga bulan. Diangkat ya laporan, tidak diangkat pun harus laporan. Jangan sampai ketika butuh rekomendasi dicari-cari, tetapi begitu sudah di tangan, tidak ada komunikasi lagi dengan DSN," tegasnya.

Menurut Kiai Cholil, pembenahan ini sangat krusial karena DPS merupakan perangkat eksternal sekaligus perpanjangan tangan DSN MUI di industri keuangan syariah.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menekankan bahwa keterikatan dan kesatuan persepsi antara DPS dan DSN MUI harus terus dijaga agar prinsip sharia compliance (kepatuhan syariah) pada lembaga keuangan bank maupun non-bank berjalan optimal.

Dengan adanya pemangkasan batas waktu ini, DSN MUI berharap dapat mengikis persepsi publik yang memojokkan DSN terkait kelambatan birokrasi, sekaligus meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme jajaran DPS di seluruh Indonesia.