Arafah, MCNID.net--Ketua Musyrif Diny, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa hak ibadah seluruh jamaah haji Indonesia dilindungi secara administrasi dan syariah oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Wakil Ketua Umum MUI ini memastikan jamaah haji yang dinyatakan wafat atau mengalami sakit parah sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti wukuf, akan mendapatkan fasilitas badal haji oleh Kemenhaj.
Ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini menjelaskan, dalam syariat Islam, haji termasuk salah satu ibadah yang boleh digantikan oleh orang lain (dibadalkan) dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang ketat.
"Ada tanggung jawab pemerintah untuk melayani jemaah haji sebaik-baiknya. Jadi bagi orang yang sudah daftar haji, sudah melunasi, bahkan sudah berangkat dan masuk embarkasi atau sampai ke Makkah, kalau dia meninggal dunia atau sakit parah, maka Kemenhaj harus menyiapkan badalnya atau gantinya," kata Kiai Cholil di Arafah, Arab Saudi, Selasa (26/5/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengungkapkan bahwa skema badal haji ini hanya berlaku bagi jamaah yang memenuhi dua kriteria syar'i.
Pertama, meninggal dunia, baik saat masih berada di embarkasi Tanah Air maupun setelah tiba di Arab Saudi.
Kedua, sakit parah, yaitu kondisi medis berat yang menurut keterangan dokter tidak mungkin bisa sembuh dalam waktu dekat untuk melaksanakan ibadah puncak haji.
"Maka dari dua hal ini, boleh dibadalhajikan. Bagi jamaah sakit yang kondisinya masih memungkinkan untuk dibawa dengan ambulans, kita akan safari-wukufkan karena haji tidak sah tanpa wukuf di Arafah. Namun, bagi yang sakit dan benar-benar tidak bisa keluar dari rumah sakit, atau yang sudah meninggal dunia, langsung kita badalkan," tegasnya.
Guna memastikan keabsahan ibadah tersebut secara fikih, Kiai Cholil menegaskan bahwa orang yang ditunjuk menjadi pelaksana badal haji bukanlah orang sembarangan.
Pemerintah melalui Kemenhaj memastikan para petugas pembadal adalah mereka yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya.
"Yang membadalkan itu adalah orang yang sudah haji kedua atau ketiga, intinya orang yang sudah pernah haji sendiri baru bisa jadi badal haji. Kami dari Musyrif Diny dan MUI bertugas membantu memberikan solusi-solusi syariah agar proses ini sesuai dengan ketentuan hukum Islam," kata CEO Amanah Zakat.
Lebih lanjut, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini mengapresiasi regulasi pelaksanaan haji tahun ini yang secara tegas membagi porsi kerja petugas.
Ada petugas yang khusus menangani bimbingan keagamaan (ibadah) dan petugas lapangan yang fokus pada pelayanan jamaah, seperti akomodasi, konsumsi, dan perlindungan.
Petugas lapangan memakai seragam khusus dengan warna cokelat agar mudah dikenali oleh jamaah yang membutuhkan bantuan di tengah kepadatan kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
"Hak ibadah mereka dijamin secara kemanusiaan dan administrasi oleh kementerian Haji dan Umrah. Kini menjelang pergeseran ke Muzdalifah dan Mina, mari kita doakan bersama agar seluruh proses puncak haji ini berjalan lancar tanpa hambatan di lapangan," tutupnya.



