Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ oleh MUI dilakukan secara cermat, proporsional, dan berkeadilan.


Ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini menerangkan, langkah ini diambil untuk memastikan regulasi tersebut memiliki kepastian hukum tanpa mengabaikan prinsip negara hukum dan martabat kemanusiaan.


Rais Syuriah PBNU ini menambahkan bahwa bahwa draf RUU tersebut rencananya akan dibahas dan difinalkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII pada 24–26 Juli 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta. 


Setelah proses penganalisisan di tingkat kongres selesai, Kiai Cholil mengungkapkan bahwa draft RUU tersebut akan diserahkan secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden Prabowo. 


Menurut Kiai Cholil, RUU ini hadir sebagai ikhtiar untuk merespons kebutuhan ketertiban sosial serta memperkuat benteng ketahanan keluarga di Indonesia. Kendati demikian, ia menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan pasal-pasal di dalamnya.


"Pengaturannya harus dirumuskan secara cermat, proporsional, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun mengabaikan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia," tegas Cholil di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).


Lebih lanjut, Ketua Badan Pengurus DSN MUI ini menekankan bahwa indikator kemajuan suatu bangsa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik semata, seperti infrastruktur jalan dan gedung, tetapi juga dari pembangunan peradaban dan moral publik.


"Peradaban bertumpu pada ketahanan keluarga, kemuliaan akhlak, dan sistem nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa. Setiap kebijakan negara hendaknya diarahkan untuk memperkuat institusi keluarga dan melindungi generasi muda sebagai amanat Pancasila dan konstitusi," ujarnya.


Dalam perspektif syariat Islam, Kiai Cholil menegaskan bahwa perilaku yang menyimpang memang tidak dibenarkan. Namun, pelaksanaan dakwah dan penegakan aturan tetap harus mengedepankan cara-cara yang bijak (hikmah), penuh kasih sayang, dan berorientasi pada perbaikan.


Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengingatkan bahwa penolakan terhadap suatu perilaku menyimpang tidak boleh disamakan dengan membenci individunya.


"Menolak suatu perilaku tidak berarti membenci pelakunya. Negara berkewajiban menjaga kemaslahatan umum, sementara masyarakat berkewajiban mengedepankan edukasi, pembinaan, dan keteladanan," kata CEO MCNID.net ini.