Jakarta, MCNID.net--Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa penanganan kejahatan penipuan digital (scam) dan judi online di Indonesia tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban aturan.
Lebih dari itu, kata tokoh yang akrab disapa Kiki, langkah pemberantasan judi online harus dengan hati yang berlandaskan pada rasa empati dan rasa kepedulian terhadap masyarakat.
Pesan emosional namun tegas tersebut disampaikan Kiki dalam OJK Banking Forum 2026 bertajuk “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,” ujar Kiki dalam Siaran Pers yang dikutip Kamis (16/7/2026).
Kiki mengingatkan bahwa seiring dengan pesatnya transformasi digital di sektor keuangan, pola kejahatan keuangan kini berubah menjadi jauh lebih kompleks. Menurutnya, fokus dan prioritas utama industri jasa keuangan saat ini harus digeser, tidak hanya sekadar menjaga kinerja atau kesehatan keuangan bank, tetapi juga melindungi nasabah.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga yang paling utama adalah melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” tegasnya.
Untuk itu, Kiki meminta seluruh jajaran direksi dan manajemen industri perbankan nasional untuk mengubah mindset dengan menjadikan manajemen risiko Teknologi Informasi (TI) sebagai bagian dari strategi utama organisasi.
Sebagai bentuk tindakan nyata dalam membendung maraknya kejahatan finansial, OJK bersama para pemangku kepentingan telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lewat wadah kolaborasi lintas lembaga ini, langkah penindakan terhadap rekening yang terindikasi penipuan dan judi online dilakukan secara cepat dan terintegrasi.
Kiki mengungkapkan rekam jejak capaian IASC yang dinilai sangat signifikan dalam melindungi aset masyarakat, di antaranya, 608.167 laporan kejahatan finansial telah diterima, lebih dari 1 juta rekening berhasil diidentifikasi terkait aktivitas mencurigakan, hingga hampir Rp200 miliar dana milik korban penipuan digital berhasil diselamatkan dan dikembalikan.
Upaya OJK memberantas ekosistem judi online juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pelaku industri perbankan nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang turut hadir dalam acara tersebut sepakat dengan imbauan OJK. Ia menegaskan bahwa pemblokiran situs judi tidak akan optimal tanpa adanya penutupan akses rekening penampung yang menjadi jalur lalu lintas dana.
Sinergi antara OJK, Komdigi, dan perbankan ini diakhiri dengan pembacaan deklarasi bersama untuk terus memperketat sistem deteksi transaksi mencurigakan, memutus mata rantai perputaran uang judi online, serta membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas bagi seluruh rakyat Indonesia.



