Jakarta, MCNID.net--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan komitmennya untuk melindungi anak dan remaja dari segala bentuk paparan maupun promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik atau vape. 


Seiring mencuatnya dugaan pelibatan anak dalam promosi vape oleh seorang kreator konten di media sosial, Kemenkes mendukung penuh upaya penegakan hukum dan mendorong penindakan tegas bagi para pelanggar regulasi.


Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan keprihatinannya atas maraknya konten digital yang diduga memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan promosi rokok elektrik. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait.


“Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja,” ujar Aji di Jakarta, Selasa (4/8/2026). 


Aji menjelaskan bahwa aturan perlindungan ini makin diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 435–449. Peraturan tersebut secara rinci mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, mencakup pembatasan ketat pada kegiatan iklan, promosi, sponsor, hingga penjualan guna memastikan anak-anak terisolasi dari paparan zat berbahaya.


Kemenkes membantah narasi yang menyebutkan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional. Aji menegaskan bahwa vape tetap mengandung nikotin yang memicu adiksi tinggi, serta berbagai senyawa kimia berbahaya yang berisiko memicu penyakit kronis seperti kanker, jantung, stroke, dan gangguan paru-paru.


Langkah pencegahan sejak dini, lanjutnya, menjadi krusial untuk menekan angka kesakitan serta kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Oleh karena itu, edukasi publik mengenai bahaya laten vape terus digencarkan.


“Kementerian Kesehatan mengajak orang tua, pendidik, kreator konten, pelaku usaha, platform digital, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman serta tidak menjadikan anak sebagai sasaran maupun bagian dari promosi produk yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.