Jakarta, MCNID.net--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengingatkan masyarakat bahwa rokok elektronik atau vape bukanlah produk yang aman bagi kesehatan. Kemenkes menyoroti tingginya risiko adiksi nikotin dan ancaman penyakit kronis pada anak-anak akibat maraknya promosi serta paparan rokok elektrik di ruang digital.
Peringatan keras ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, merespons maraknya konten di media sosial yang mempromosikan vape, bahkan diduga melibatkan anak di bawah umur.
“Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa vape bukan produk yang aman. Rokok elektronik tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif serta berbagai zat kimia yang dapat meningkatkan risiko ketergantungan dan penyakit kronis, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit paru,” ujar Aji di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Aji menjelaskan, persepsi keliru yang menganggap vape lebih tidak berbahaya dibanding rokok konvensional harus segera diluruskan. Zat nikotin di dalam rokok elektronik memiliki sifat kecanduan yang sangat tinggi, terutama bagi organ tubuh anak dan remaja yang masih dalam tahap perkembangan.
Menurutnya, mencegah generasi muda menjadi perokok, baik konvensional maupun elektrik merupakan fondasi penting dalam menekan angka kesakitan serta kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia.
Kemenkes menegaskan bahwa perlindungan anak dari zat adiktif telah memiliki payung hukum yang kuat. Berdasarkan Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah mengamanatkan pengamanan ketat terhadap produk tembakau dan rokok elektronik demi melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja.
Aturan tersebut makin dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 435 hingga 449, yang membatasi secara ketat iklan, promosi, sponsor, hingga penjualan produk vape.
“Kementerian Kesehatan mengajak orang tua, pendidik, kreator konten, pelaku usaha, platform digital, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman serta tidak menjadikan anak sebagai sasaran maupun bagian dari promosi produk yang membahayakan kesehatan,” tuturnya.
Peringatan Kemenkes mengenai bahaya adiksi vape ini mengemuka seiring adanya laporan kepolisian terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga mempromosikan vape dalam siaran langsung (live streaming) dengan melibatkan anak-anak.
Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Pihak kepolisian menyatakan akan segera memanggil kreator konten tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.



