Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jaminan Produk Halal menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan Wajib Halal yang dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2026.
Kemenag memastikan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah berada dalam satu frekuensi guna memastikan kebijakan strategis ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nassar, menyampaikan bahwa penetapan tenggat Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kesepakatan bersama antar-instansi. Kesepakatan tersebut diperkuat dalam berbagai koordinasi lintas sektoral, termasuk rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang turut dihadiri oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Melalui Direktorat Jaminan Produk Halal, pada prinsipnya kami satu frekuensi dengan BPJPH dan Kantor Staf Presiden (KSP) berkaitan dengan Wajib Halal Oktober 2026 ini. Semua kementerian dan lembaga sepakat dalam penerapan dan implementasi kebijakan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Fuad Nassar, Senin (21/9/2026).
Fuad menjelaskan, Kemenag memegang peran sentral dalam mendukung keberhasilan regulasi ini. Peran tersebut mencakup sinergi bersama BPJPH dalam perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan. Tak hanya itu, Kemenag juga secara masif terus melakukan penguatan literasi serta edukasi halal kepada seluruh lapisan masyarakat
Edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui berbagai lini, mulai dari jajaran penyuluh agama, penghulu, hingga program-program khusus seperti Halal Goes to Campus untuk menjangkau generasi muda dan kalangan akademisi. Menurut Fuad, kesadaran akan halal tidak boleh sekadar dipahami dari kacamata administratif sertifikasi, melainkan harus diresapi sebagai bagian dari gaya hidup (halal lifestyle).
"Halal itu di samping aspek tata administratif sertifikasi, juga berkaitan dengan halal lifestyle dan kesadaran masyarakat untuk mencintai halal sebagai bagian dari kehidupan. Regulasi halal ini tidak dilihat secara parsial, melainkan satu kesatuan komprehensif yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan," jelas Fuad.
Dalam aspek penguatan sumber daya manusia (SDM), Kemenag bersama BPJPH dan KemenPAN-RB juga telah menyiapkan langkah konkret pasca-2026. Pemerintah telah menyetujui sebanyak 1.617 formasi Pengawas Jaminan Produk Halal untuk disebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kehadiran para pengawas ini bertugas menjaga kesinambungan kebijakan Wajib Halal sekaligus memberikan pendampingan intensif bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta UMKM, khususnya dalam mengakses program Sertifikasi Halal Gratis.
Menanggapi berbagai aspirasi maupun dinamika yang muncul dari asosiasi pelaku usaha, Fuad menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata. Kemenag bersama kementerian terkait terus melakukan pendampingan, dialog, dan langkah mitigasi agar para pelaku usaha siap menghadapi pemberlakuan wajib halal ini secara bertahap dan tepat waktu.
"Kami yakin dan optimis bahwa Wajib Halal Oktober ini akan berjalan sesuai dengan rencana dan tekad kita bersama. Karena halal tidak hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga untuk masa depan: Halal Indonesia untuk Dunia," ujarnya.
Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholahuddin Al Ayyub, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nassar, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan, pelaksana tugas Deputi II KSP Popy Rufaidah, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Asep Sunandar, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Deputi 3) BPOM Elin Herlina, Wasekjen MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad, dan Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub.



