Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat tata kelola zakat nasional dengan menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kemenag menambahkan, langkah ini diambil untuk memastikan jalannya pengelolaan zakat yang lebih transparan sekaligus mencegah Baznas terkesan memonopoli peran ganda sebagai regulator sekaligus operator.
Pembentukan Dewan Pengawas Baznas merupakan mandat langsung dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Regulasi baru yang diundangkan pada 4 Agustus 2026 tersebut dirancang sebagai landasan hukum utama dalam membangun sistem pengawasan yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya keberadaan tim pengawas independen agar operasional lembaga zakat dapat dipantau secara objektif. Menurutnya, pemisahan fungsi dan penambahan elemen pengawasan akan memberikan ruang evaluasi yang lebih sehat bagi pertumbuhan lembaga pengelola zakat di Indonesia.
“Satu hal yang sudah kami siapkan, insyaallah dalam waktu dekat kami akan membentuk Tim Pengawas Baznas, agar ada pihak yang memberikan opini dan pengawasan, sehingga Baznas tidak terkesan memonopoli peran sebagai regulator sekaligus operator sekaligus,” tegas Menag Nasaruddin Umar saat memberikan arahan dalam sosialisasi PMA Nomor 15 Tahun 2026 via Zoom Meeting, Selasa (11/8/2026).
Menag menambahkan, unsur Kementerian Agama dipastikan masuk ke dalam struktur tim pengawas tersebut. Kehadiran perwakilan Kemenag bertujuan untuk memantau langsung pendayagunaan dana zakat serta mengawal seluruh aktivitas operasional yang dijalankan oleh Baznas.
Sejalan dengan arahan Menag, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa hadirnya PMA Nomor 15 Tahun 2026 merupakan instrumen penting Kemenag untuk mendongkrak kepatuhan, akuntabilitas, serta profesionalitas seluruh lembaga amil zakat di Indonesia.
Abu Rokhmad menggarisbawahi bahwa tata kelola zakat wajib berpegang teguh pada prinsip syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, ia juga menekankan bahwa proses pengawasan tidak boleh berhenti sebatas formalitas pemeriksaan di atas kertas.
“Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Karena itu, fungsi pembinaan dan pengawasan harus kita perkuat,” kata Abu Rokhmad.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pengawasan berbasis data dan hasil evaluasi secara nyata. “Pengawasan jangan berhenti pada pemeriksaan atau penilaian saja. Hasil pengawasan dan evaluasi harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan, sehingga kita bisa melihat peningkatan kinerja lembaga zakat secara nyata,” tambahnya
Berdasarkan ketentuan PMA 15/2026, Tim Pengawas akan dibentuk langsung oleh Menteri Agama dan bertanggung jawab penuh kepada menteri melalui Dirjen Bimas Islam. Tim ini mengemban mandat besar untuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pengelolaan zakat, rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT), pertimbangan syariat, hingga pemantauan evaluasi berkala.
Untuk menjaga kualitas dan objektivitas pengawasan, struktur keanggotaan dirancang secara ketat dengan jumlah anggota maksimal 7 orang dan berasal dari gabungan Kementerian Agama, kementerian/lembaga terkait, serta unsur masyarakat.
Lebih lanjut, Dewan Pengawas Baznas wajib memiliki kompetensi mumpuni di bidang kebijakan pengelolaan zakat dan fikih zakat serta memiliki wawasan kebangsaan yang kuat serta komitmen tinggi terhadap moderasi beragama.
Melalui pembentukan Dewan Pengawas ini, Kemenag berharap kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga amil zakat semakin meningkat, sehingga potensi zakat nasional dapat terserap dan didayagunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.



