Jakarta, MCNID.net--Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka berinisial HS beserta barang bukti (pelimpahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tersangka HS telah lengkap atau P.21.
Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan langsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Hal ini lantaran HS saat ini tengah menjalani penahanan terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, pelimpahan barang bukti dilakukan secara terpisah di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus pidana ini menjerat HS dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. HS diduga sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis yang diterbitkan OJK melalui Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, OJK menginstruksikan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Namun, perintah tersebut tidak diindahkan hingga OJK mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Sebagai bagian dari komitmen perlindungan konsumen dan pemulihan hak-hak pemegang polis, Penyidik OJK bersama jajaran penegak hukum telah menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya:
1. 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan estimasi nilai mencapai Rp20,9 miliar.
2. Uang tunai deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
3. Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai berkisar Rp72 miliar.
Total estimasi aset yang berhasil diamankan dalam proses penyidikan ini mencapai lebih dari Rp113,9 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam menangani perkara ini, OJK menegaskan terus berkoordinasi erat dengan berbagai instansi penegak hukum dan lembaga terkait, mulai dari Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kementerian ATR/BPN.
Langkah pelimpahan Tahap II ini menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.



