Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, mengingatkan seluruh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawasi industri keuangan serta bisnis syariah di Indonesia.

Kiai Cholil menegaskan bahwa DPS merupakan kepanjangan tangan DSN MUI sekaligus perangkat eksternal yang memegang peran sentral dalam memastikan seluruh proses bisnis industri berjalan sesuai dengan kaidah syariat. Saat ini, tercatat sudah ada 169 fatwa DSN MUI yang menjadi acuan operasional lembaga keuangan syariah.

​"Meskipun rekomendasi (penunjukan) berasal dari MUI, DPS bertanggung jawab penuh untuk mengawasi produk-produk dan proses bisnis dari industri berdasarkan fatwa DSN MUI. Maka, DPS harus menjaga integritasnya, termasuk juga menjaga profesionalismenya," ujar Cholil seusai penutupan Ijtima Sanawi XXII DSN MUI yang berlangsung di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Selain fungsi pengawasan, Kiai Cholil juga menekankan pentingnya peran DPS sebagai pendorong (enabler) perkembangan bisnis syariah. Menurutnya, DPS tidak hanya bertugas memberi nasihat atau opini syariah, tetapi juga harus berfikir maju (mupakkir) untuk membantu pertumbuhan industri.

​"DPS harus menjadi enabler, membuat bisnis lebih naik. Jangan sampai 'ngrem' terus dengan alasan syariah. Namun pada saat yang sama, inovasi-inovasi produk tetap tidak boleh menyimpang dan harus comply (patuh) dengan prinsip syariah," tegasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini berharap melalui komitmen integritas dan profesionalisme yang kuat dari para anggota DPS, inovasi produk keuangan syariah di Indonesia dapat terus berkembang pesat tanpa menepikan kepatuhan syariah (sharia compliance).