Jakarta, MCNID.net--Posisi Indonesia yang kini berhasil menembus peringkat tiga besar pasar halal dunia menjadi momentum krusial bagi transformasi ekonomi nasional. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen produk halal terbesar, tetapi juga tampil sebagai produsen berdaya saing global.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini memainkan peran strategis dalam menaikkan kelas produk UMKM lokal. Selain menjamin kepastian hukum bagi konsumen domestik, sertifikat halal menjadi "paspor" penting untuk menembus pasar ekspor, baik di negara mayoritas muslim maupun negara-negara berprospek pasar halal lainnya.
"Jaminan produk halal tidak hanya berkaitan dengan usaha dalam negeri, tetapi juga pemasaran produk Indonesia ke luar negeri. Halal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan UMKM, hingga diplomasi dagang dan diplomasi budaya Indonesia," kata Fuad di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Untuk mempertahankan kepercayaan konsumen internasional terhadap produk Indonesia, Fuad mengingatkan pentingnya menjaga budaya kepatuhan (halal compliance). Pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal diwajibkan mencantumkan label beserta nomor registrasi pada produknya, serta mengajukan resertifikasi apabila terdapat perubahan bahan atau proses produksi.
Guna mempercepat perluasan cakupan sertifikasi, pemerintah memfasilitasi pelaku usaha melalui dua jalur, yaitu skema Sertifikasi Halal Reguler dan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMKM yang memenuhi syarat.
Hingga akhir Juni 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat capaian signifikan dengan menerbitkan sekitar 4 juta sertifikat halal yang mencakup belasan ribu jenis usaha dan jutaan produk di seluruh Indonesia.
Upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia juga didukung oleh penguatan edukasi di tingkat lokal. Kemenag mengoptimalkan seluruh jajarannya, mulai dari Kantor Wilayah, Kemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga para penghulu dan penyuluh agama untuk aktif melakukan sosialisasi program wajib halal.
Edukasi berkelanjutan ini disosialisasikan secara bertahap sejak 8 Juni 2026 agar para pelaku UMKM siap menghadapi regulasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Halal Indonesia untuk dunia adalah tujuan yang ingin dicapai. Negara kita memiliki potensi besar menjadi produsen halal global. Karena itu, penguatan industri halal, termasuk melalui UMKM, harus terus kita dorong sebagai bagian dari pembangunan ekonomi syariah nasional," pungkas Fuad.



