Jakarta, MCNID.net--Pemerintah menyatakan komitmennya untuk memberantas kekerasan terhadap anak melalui aksi pengeroyokan lintas instansi. Melalui kolaborasi enam kementerian, pemerintah resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GERNAS RANA) guna menjamin perlindungan anak di berbagai sektor kehidupan.


Keenam kementerian yang bersatu dalam gerakan ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Agama, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan bahwa indikator utama keberhasilan GERNAS RANA adalah penurunan angka kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang saat ini masih tergolong tinggi, yakni menembus angka 21.000 kasus.


"Indikator kita adalah menurunnya angka kekerasan. Penurunan itu mencakup empat ranah penjaminan, yakni kekerasan dalam keluarga, dalam satuan pendidikan, di ruang publik, dan juga di ruang digital," kata Pratikno di Jakarta, Selasa (4/8/2026). 


Untuk memastikan penanganan menyentuh level akar rumput, pemerintah mengoptimalkan unit pelaksana teknis (UPT) kementerian di daerah serta aparatur sipil negara (ASN) Pemda. Kemenko PMK juga bermitra rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat eksekusi program di daerah lewat forum koordinasi mingguan bersama para kepala daerah.


Mendukung efektivitas GERNAS RANA, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun serta merilis Permendikdasmen Nomor 6/2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.


"Kebijakan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya kami membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, termasuk aman dalam konteks digital serta intelektual," ujar Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti.


Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menaruh perhatian besar pada tingginya angka perundungan siber (cyberbullying) yang menurut data Kemkomdigi telah menimpa 48 persen anak di Indonesia.


Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah menerapkan skema penilaian risiko pada platform digital sesuai PP Nomor 17/2025 (PP Tunas).


"Kita punya pendekatan yang berbeda dengan negara lain. Australia misalnya melakukan pemblokiran total, sedangkan kita melakukan penilaian risiko di mana larangan bagi anak di bawah 16 tahun diberlakukan pada platform risiko tinggi," kata Meutya.