Jakarta, MCNID.net--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkuat sistem penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terhubung langsung dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 


Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya tilang salah sasaran akibat penggunaan pelat nomor palsu atau tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).


Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, mengatakan bahwa penerapan teknologi tersebut merupakan arahan dari Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo guna memastikan kepastian hukum serta efektivitas penindakan di jalan raya.


"Teknologi face recognition memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara dan mencocokkannya secara langsung dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan demikian, surat konfirmasi pelanggaran dipastikan terkirim kepada pihak yang tepat," ujar Agus di Jakarta, Rabu (5/8/2026).


Melalui mekanisme ini, identitas pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas tetap dapat teridentifikasi secara akurat, meskipun kendaraan yang digunakan tidak memasang pelat nomor, ditutup, ataupun menggunakan nomor polisi palsu. Hal ini sekaligus menjadi solusi atas aksi manipulasi pelat kendaraan yang kerap merugikan pemilik kendaraan asli.


Langkah ini juga merespons tingginya angka pelanggaran pelat nomor di lapangan. Data Korlantas Polri sepanjang semester pertama 2026 mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor, dengan 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.


Selain meningkatkan presisi pengiriman surat tilang, teknologi ini diharapkan dapat membantu kepolisian dalam mendeteksi dan mengumumkan pengungkapan berbagai tindak kriminalitas di jalan raya.


Kendati penindakan kini makin mutakhir, Agus menegaskan bahwa kepolisian tetap memprioritaskan imbauan serta pendekatan humanis di lapangan.


“Kami tidak bangga melakukan penindakan, penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” ujarnya.