Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerapkan sistem manajemen talenta sebagai fondasi utama pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah strategis ini diambil guna menghadirkan tata kelola birokrasi yang lebih transparan, objektif, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, melalui penerapan manajemen talenta dan digitalisasi birokrasi, penempatan jabatan di lingkungan Kemenag ke depan murni didasarkan pada rekam jejak, integritas, dan kapasitas ASN, bukan lagi atas dasar faktor kedekatan emosional.
"Penempatan jabatan di Kemenag dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi. Ini penting dalam rangka mendorong profesionalitas, mencegah KKN, dan tidak berdasarkan like and dislike," tegas Nasaruddin di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menag menambahkan, pemanfaatan teknologi digital menjadi instrumen vital untuk menyederhanakan birokrasi yang rumit. Menurutnya, konsep digitalisasi pengelolaan talenta lintas kementerian dan lembaga akan memperkuat penilaian kinerja secara lebih objektif dan terukur.
Selain memangkas celah KKN, transformasi ini dirancang untuk menciptakan keadilan gender dan kesempatan karier yang setara bagi seluruh ASN, termasuk ASN perempuan, untuk menduduki posisi kepemimpinan strategis.
Penerapan manajemen talenta ini mendapat lampu hijau langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengonfirmasi bahwa instansinya baru saja mengantongi izin resmi untuk menerapkan sistem ini secara penuh.
"Kita baru saja mendapatkan persetujuan dari BKN untuk menerapkan manajemen talenta. Karena itu, yang paling penting sekarang adalah sosialisasi agar seluruh ASN memahami bagaimana membangun portofolio kompetensi sebagai dasar pengembangan karier melalui sistem merit," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin menekankan, penerapan manajemen talenta tidak sekadar berhenti pada pemetaan pegawai, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen pembinaan. ASN yang masih memiliki kompetensi rendah akan mendapatkan penguatan dan pembinaan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenag, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa kepastian karier ini telah didukung landasan regulasi yang kuat, di antaranya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN Kemenag serta aturan turunan pendukung lainnya.
Aturan ini berlaku menyeluruh, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional. Zain menyebut salah satu keunggulan utama dari sistem ini adalah transparansi penilaiannya.
"Proses penilaian lebih transparan dan akuntabel karena melibatkan asesmen kompetensi serta evaluasi menyeluruh, termasuk penilaian dari atasan dan rekan kerja (360-degree assessment)," terangnya.
Dengan sistem ini, ASN Kemenag yang berprestasi dan berintegritas tinggi tak hanya berpeluang mengisi jabatan internal, tetapi juga berkesempatan masuk ke dalam talent pool nasional untuk mengisi posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara lainnya.



