Jakarta, MCNID.net--Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar enam persen anak Indonesia usia 0–17 tahun hingga saat ini belum memiliki akta kelahiran. Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026 menunjukkan baru 94,6 persen anak di tanah air yang tercatat memiliki dokumen kependudukan resmi tersebut.


Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menekankan krusialnya kepemilikan identitas resmi bagi anak. Tanpa adanya pencatatan sipil yang sah, anak-anak menjadi sangat rentan terhadap berbagai risiko kejahatan dan eksploitasi.


"Tanpa pencatatan, anak rentan menjadi korban perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga dijadikan pekerja anak," ujar Amalia dalam peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Jakarta, Selasa (11/8/2026).


Amalia mengungkapkan, selama ini terdapat jeda waktu (time lag) yang cukup signifikan, bahkan hingga lima tahun, antara waktu kelahiran bayi hingga penerbitan akta kelahiran. Hal tersebut terjadi lantaran mayoritas masyarakat baru mengurus dokumen kependudukan anak saat memasuki persiapan pendaftaran sekolah.


BPS juga menyoroti ketimpangan sebaran kepemilikan akta kelahiran di berbagai daerah. Dari 38 provinsi di Indonesia, wilayah Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat masih memiliki cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di bawah 90 persen.


Guna mengatasi persoalan tersebut, BPS berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung penguatan sistem statistik hayati melalui integrasi sistem SatuSehat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).


Digitalisasi ini diharapkan dapat memangkas keterlambatan pencatatan dan memastikan setiap anak Indonesia terpenuhi hak sipilnya sejak lahir.