Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa pengembangan Gerakan Yuk Wakaf Saham yang difasilitasi Nazhir Masjid Istiqlal memiliki landasan hukum syariah dan regulasi negara yang sangat kuat. Masyarakat maupun para jamaah diimbau tidak ragu, karena program wakaf produktif ini dipastikan aman, transparan, serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam instrumen pasar modal syariah telah memenuhi seluruh kaidah hukum Islam. Landasan utamanya adalah fatwa resmi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang memperbolehkan praktik wakaf saham.
"Pengembangan wakaf produktif melalui pasar modal ini bukan hal baru dan bukan spekulasi. Badan Wakaf Indonesia (BWI) bahkan telah mencanangkan kerangka kerjanya sejak 2019. Seluruh instrumen yang digunakan wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES), sehingga terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," terang Thobib dalam keterangan yang diterima MCNID di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Selain terjamin secara syariat, aspek manajemen operasional dan tata kelola dana dalam program ini juga menerapkan standar kehati-hatian (prudential standard) yang tinggi. Kemenag berkolaborasi dengan lembaga-lembaga keuangan terpercaya dan teregulasi resmi oleh negara.
Pengelolaan instrumen investasi dilakukan bersama Manajer Investasi terdaftar, yakni PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi. Semua pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi langsung di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI di bawah supervisi OJK.
Majelis Ahli Komisi Infokomdigi MUI ini juga mengklarifikasi bahwa program ini murni berbasis hibah saham syariah dari para investor atau dermawan, bukan memanfaatkan kas masjid maupun dana jamaah. Hasil dividen atau imbal hasil dari saham yang diwakafkan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk program sosial dan kesejahteraan umat.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong literasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui pengawasan ketat dari OJK dan pijakan fatwa DSN-MUI, inovasi pemberdayaan ekonomi umat ini dipastikan senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi publik," katanya.



