Jakarta, MCNID.net--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Inovasi ini diterapkan guna mengidentifikasi para pelanggar lalu lintas yang berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan pelat nomor palsu atau sengaja melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).


Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menjelaskan bahwa penerapan teknologi ini merupakan instruksi langsung dari Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum digital di jalan raya.


"Teknologi face recognition memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara dan secara otomatis mencocokkannya dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," kata Agus di Jakarta, Rabu (5/8/2026).


Melalui integrasi data Dukcapil tersebut, identitas pengendara yang melakukan pelanggaran tetap dapat terlacak secara akurat, meskipun kendaraan yang digunakan tidak memasang pelat nomor, ditutup, atau menggunakan nomor polisi palsu.


Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya aksi manipulasi pelat nomor di lapangan. Berdasarkan data Korlantas Polri sepanjang semester pertama tahun 2026, kamera ETLE mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan. Dari total angka tersebut, mayoritas pelanggaran yakni mencapai 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor.


Selain meningkatkan akurasi penindakan agar surat konfirmasi tilang dikirimkan kepada orang yang tepat, penggunaan teknologi face recognition ini juga diproyeksikan dapat mendukung pengungkapan berbagai tindak kejahatan atau kriminalitas di jalan raya.


Meski teknologi penindakan makin canggih, Agus menegaskan bahwa Korlantas Polri tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan memprioritaskan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.


“Kami tidak bangga melakukan penindakan, penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tutur Agus.