Jakarta, MCNID.net--Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengingatkan pemerintah untuk mematangkan kesiapan teknis apabila rencana pelaksanaan Dam (denda ibadah haji) di Indonesia dijadikan sebagai kebijakan resmi negara. Hal tersebut dinilai krusial guna mengantisipasi timbulnya masalah baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.


Pernyataan tersebut disampaikan Atalia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).


Atalia menyoroti, apabila kebijakan pemotongan atau pelaksanaan dam di dalam negeri tersebut diterapkan, potensi jamaah yang terlibat sangatlah besar, yakni mencapai sekitar 193 ribu orang. Dengan skala yang begitu masif, kesiapan infrastruktur dan prosedur operasional menjadi syarat mutlak. 


"Karena tadi kata kunci kesiapan teknis menjadi penting. Jangan sampai ini kan banyak sekali, Bapak dan Ibu. Jangan sampai nanti malah akan menimbulkan ketidaksiapan dan akhirnya menimbulkan masalah baru," tegas Atalia.


Ia mendesak pemerintah menyiapkan seluruh aspek pendukung secara matang. Mulai dari tata kelola pelaksanaan, pengelolaan dana, mekanisme audit yang ketat, hingga sistem distribusi hewan kurban atau daging Dam yang transparan.


Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, terlebih saat ini masih terdapat perbedaan pandangan fikih di kalangan organisasi kemasyarakatan Islam mengenai keabsahan pelaksanaan Dam di luar Tanah Haram.


Atalia menambahkan, apabila suatu pendapat fikih akan diangkat menjadi regulasi atau kebijakan negara, maka kebijakan tersebut tidak hanya harus sah secara hukum agama, tetapi juga kokoh secara administrasi dan akuntabilitas.


"Yang paling penting adalah sebuah pendapat fikih akan menjadi kebijakan negara apabila akan dilakukan, tentu harus sah secara syariat, kemudian juga harus kuat secara tata kelola, harus akuntabel, transparan, dan mampu menjaga persatuan umat," kata Atalia. 


Selain menyoroti masalah Dam, dalam rapat tersebut Komisi VIII DPR RI juga mengevaluasi berbagai aspek pelayanan haji lainnya, termasuk batasan kriteria syar'i untuk skema murur dan tanazul serta pentingnya perlindungan hak-hak spiritual jamaah selama berada di Tanah Suci.