Jakarta, MCNID.net--Anggota Komisi VIII DPR RI, M Husni, mengusulkan agar hasil pengembangan dana wakaf Masjid Istiqlal tidak hanya terpusat pada satu lembaga, melainkan turut didistribusikan ke masjid-masjid dan lembaga keagamaan di daerah.
Menurutnya, pemerataan manfaat dana umat sangat penting untuk membantu rumah ibadah yang masih mengalami keterbatasan pendanaan dan sarana prasarana.
Husni menilai Masjid Istiqlal selama ini telah mendapatkan dukungan pendanaan yang memadai dari berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Oleh karena itu, potensi dan hasil pengelolaan wakaf produktif yang dikelola oleh masjid negara tersebut semestinya dapat diarahkan untuk memberikan dampak sosial serta ekonomi yang lebih luas hingga ke pelosok daerah.
"Lebih bagus wakaf itu dibangun saja seperti bank wakaf yang sifatnya syariah dan banyak membantu masyarakat muslim lainnya," ujar Husni saat memberikan tanggapan terkait rencana pengembangan wakaf Masjid Istiqlal di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa pengembangan dana wakaf idealnya berorientasi pada kemaslahatan umat secara inklusif. Banyak masjid maupun lembaga pendidikan keagamaan di berbagai daerah di Indonesia yang saat ini membutuhkan uluran tangan untuk operasional, perbaikan fasilitas, hingga program pemberdayaan masyarakat sekitar.
Dengan membagikan atau menyalurkan sebagian manfaat hasil pengelolaan wakaf Masjid Istiqlal ke daerah, nilai guna dana wakaf dapat dirasakan secara lebih adil dan merata. Model pengalokasian ini juga dinilai mampu mendorong kemandirian ekonomi umat di tingkat lokal melalui program-program berbasis syariah yang tepat sasaran.
Husni juga mengingatkan agar setiap kebijakan pengelolaan dan pendistribusian dana wakaf tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian, transparansi, serta aturan syariat Islam. Pengelola harus memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat nyata dan dikelola secara akuntabel.
Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Agama dapat mempertimbangkan skema pemerataan ini dalam perencanaan pengembangan wakaf Masjid Istiqlal ke depan, sehingga keberadaan dana wakaf tidak hanya menjadi simpul kekuatan di pusat, tetapi juga menjadi pilar penyokong bagi masjid-masjid daerah yang membutuhkan.



